Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak selamanya merugikan industri rokok. Produsen tembakau iris justru mengaku diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT Indonesian Tobacco (ITIC) Tbk,Djonny Saksono, mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan justru akan mengungkit permintaan produk tembakau iris. Pasalnya, produk ini bisa menjadi alternatif yang ekonomis bagi para perokok.
Karena itu, ITIC optimistis bisa mengejar target pertumbuhan penjualan minimal 10% di tahun depan. "Harga-harga rokok terutama yang SKM (sigaret kretek mesin) itu akan naik lagi dan menjadi semakin mahal. Produk ITIC menjadi alternatif yang ekonomis bagi perokok, kata Djonny kepada KONTAN, Jumat (11/12).
Baca Juga: Indeks S&P 500 dan Nasdaq ditutup melemah terdampak ketidakpastian stimulus
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai tahun depan pada golongan SKM I sebesar 16,9%. Sementara, kenaikan tarif cukai golongan SKM II A ditetapkan sebesar 13,8%, dan untuk golongan SKM II B sebesar 15,4%. Kenaikan tarif cukai juga ditetapkan pada golongan sigaret putih mesin (SPM).
Bila produsen tembakau iris senang dengan kenaikan cukai, lain halnya dengan petani tembakau.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan akan merugikan petani selaku penyedia tembakau di tingkat hulu. Pasalnya, kenaikan cukai bisa berdampak turunnya penjualan rokok.
Kebijakan ini memang ranah industri, tapi dampaknya paling dirasakan di tingkat petani, kata Agus Parmuji, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI ke KONTAN, Jumat (11/12).
Selanjutnya: Ekonom sesalkan simplifikasi tarif cukai tembakau belum diterapkan pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News