Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan barang beredar yang diperdagangkan melalui sistem elektronik atau online harus sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Kendati Peraturan Pemerintah yang mengatur e-commerce belum selesai.
"Mereka (penjual berbasis online) harus tunduk dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu untuk produk yang memang sudah diwajibkan untuk ber-SNI," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis (20/8).
Widodo mengatakan, selain harus sesuai dengan ketentuan SNI, produk yang diperdagangkan melalui sistem elektronik tersebut juga harus menggunakan label berbahasa Indonesia, dan juga memiliki petunjuk penggunaan yang telah diatur dalam ketentuan.
Untuk produk yang wajib ber-SNI, lanjut Widodo, ada kurang lebih sebanyak 118 produk, sementara untuk produk yang wajib menggunakan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia sebanyak 74 produk, dan produk dengan label berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk.
"Harus menggunakan label bahasa Indonesia, ada petunjuk penggunaan, dan juga ber-SNI. Tidak bisa semau mereka berdagang sendiri. Produknya merupakan produk yang sudah diwajibkan untuk ber-SNI, beberapa contoh antara lain produk elektronik, pakaian dan mainan anak," kata Widodo.
Menurut Widodo, pihaknya saat ini sudah melakukan pengawasan terhadap barang beredar yang diperdagangkan secara online tersebut, namun masih terbatas dengan pasal 16 Undang-Undang Perlindungan yang menyebutkan bahwa cara menjual dan pemesanan harus sesuai yang diperjanjikan.
"Sekarang kita sudah melakukan pengawasan, tapi masih terbatas dengan pasal 16 tersebut. Jika tidak ada pengaduan konsumen, kita tidak akan bisa mengetahui. Namun jika konsumen mengadu, akan kita akan langsung tindak," kata Widodo.
Ia menjelaskan, jika nantinya PP yang mengatur e-commerce tersebut sudah selesai, maka akan berlaku secara otomatis di mana produk yang diperjualbelikan secara online harus memenuhi ketentuan SNI, menggunakan label berbahasa Indonesia, dan memiliki petunjuk penggunaan.
"Jika PP sudah selesai, sudah berlaku otomatis karena salah satu pasalnya mewajibkan pelaku usaha harus terdaftar. Dengan regulasi tersebut akan menghindarkan konsumen dari praktek perdagangan tidak jujur," ujar Widodo.
Nantinya, lanjut Widodo, dengan pelaku usaha yang wajib terdaftar itu Kementerian Perdagangan akan lebih mudah untuk mengamati dan melakukan pengawasan berkala secara langsung di tempat penyimpanan barang.
"Dalam transaksi e-commerce harus mengikuti ketentuan yang ada. Untuk pengawasan kita akan kunjungi secara acak, karena perdagangan seperti ini sangat banyak, kita akan membagi tim untuk mengawasi perdagangan yang e-commerce dengan perdagangan yang konvensional," ujar Widodo.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.
Rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dimana dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara atau intermediary services.
Diharapkan, Peraturan Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015, dan segera dilakukan uji publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News