Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) mengalami sejumlah kendala dalam merealisasikan produksi bijih timah di tahun ini. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 pihaknya menargetkan produksi mencapai 26.000 ton atau lebih tinggi dari tahun lalu.
Melansir materi paparan publik, sampai dengan kuartal III 2023 realisasi produksi bijih timah sebanyak 14.502 ton atau turun 23% year on year (YoY).
Sekretaris Perusahaan Timah, Abdullah Umar menjelaskan, di tahun ini karena sejumlah kondisi target produksi sekitar 26.000 ton bijih timah mungkin tidak sampai sepenuhnya tercapai.
“Bukan pesimis, hanya saja kendala lebih banyak di operasi terkait dengan armada sama juga kendala tata niaga pertimahan yang perlu diperbaiki,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Senin (27/11).
Baca Juga: Timah (TINS) akan Gunakan Carbon Capture Storage untuk Tekan Emisi di Unit Produksi
Menurut Abdullah, pembenahan tata niaga timah harus lebih baik karena permasalahan saat ini sangat berpengaruh pada produktivitas dan operasi Perusahaan.
Dalam catatan Kontan.co.id Kejaksaan Agung kini sedang menyelidiki tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah. Kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan Timah dengan pihak swasta secara ilegal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan oleh Jampidsus ke mitra usaha TINS di Bangka Selatan, Dinas ESDM Bangka Belitung dan PTSP Bangka Belitung.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung menduga adanya potensi kerugian negara dari tata niaga timah namun hingga saat ini belum diketahui bentuk kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum sumber daya alam Penta Peturun menyatakan, kesemrawutan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi oleh semua pihak. Menurutnya, semua pihak harusnya dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan aset sumber daya alam Indonesia.
TINS dalam hal ini sebagai BUMN, kata dia, memiliki tugas melakukan tindakan pengamanan dan pencegahan untuk penyelamatan aset. Upaya penyelamatan aset ini juga harus dibantu oleh penegak hukum lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan termasuk kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum).
"Harus juga kita pahami bahwa, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran atas kekayaan negara karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan," imbuh Penta dalam keterangan resmi, Jumat (20/10).
Menurutnya, dalam hal ini, idelanya pihak-pihak yang terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News