Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga mulai merealisasikan produksi komersial Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur berbasis limbah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) sejak Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi mandatori pencampuran SAF sebesar 1% pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong dekarbonisasi sektor penerbangan nasional sekaligus menekan emisi karbon dari penggunaan bahan bakar fosil di industri aviasi.
Meski demikian, pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai implementasi SAF di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar, terutama terkait tingginya biaya produksi dan keterbatasan pasokan bahan baku.
“Minyak jelantah yang diproses menjadi avtur itu harganya 2–3 kali avtur. Tapi itu pun masih di-blending dengan avtur biasa, ada yang 3%, ada yang 10%, dan nantinya mau 30%,” katanya kepada Kontan, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: IPA Soroti 3 Hambatan Investasi Hulu Migas, Daya Saing RI Dipertanyakan
Menurut Gerry, harga SAF yang jauh lebih mahal dibandingkan avtur konvensional berpotensi membebani maskapai penerbangan, terutama di tengah tekanan biaya operasional yang masih tinggi.
Selain faktor harga, pasokan bahan baku minyak jelantah juga dinilai belum memadai untuk mendukung kebutuhan industri penerbangan secara luas. Saat ini, penggunaan SAF masih terbatas dalam bentuk campuran dengan avtur biasa.
“Ini kendalanya ada di kuantitas. Jumlah yang bisa di-supply masih sedikit, dan penggunaannya masih berupa campuran dengan avtur biasa,” jelasnya.
Di sisi lain, maskapai juga menghadapi tantangan dalam menjaga profitabilitas. Gerry menyebut, avtur campuran SAF saat ini dijual menggunakan harga avtur biasa di sejumlah bandara besar. Namun, maskapai yang ingin memperoleh kredit pengurangan emisi karbon atau CO2 credit harus mengeluarkan biaya tambahan yang lebih besar.
“Kendalanya ada di biaya yang bisa dikeluarkan maskapai. Formula tarif batas atas (TBA) sekarang terlalu rendah dan pemerintah tidak mengikuti formula TBA yang seharusnya digunakan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat ruang keuangan maskapai semakin sempit, terutama ketika industri penerbangan masih berupaya memulihkan margin keuntungan pascapandemi dan menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya operasional.
Baca Juga: Chandra Daya (CDIA) Perkuat Bisnis Logistik melalui Bersandarnya Kapal Novah
Menurut Gerry, pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat agar maskapai memiliki fleksibilitas finansial yang lebih baik dalam mendukung penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.
“Masih harus naik sekitar 25% lagi. TBA harus naik agar maskapai bisa untung di peak season dan bisa jual tiket murah di low season sesuai kemampuannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan penekanan harga tiket pesawat berpotensi menghambat ekspansi kapasitas penerbangan nasional. Jika pendapatan maskapai terus tertekan, kemampuan perusahaan untuk menambah armada maupun frekuensi penerbangan dinilai akan terbatas.
“Jika pendapatan ditekan, maka maskapai tidak akan mampu menambah kapasitas sesuai harapan pemerintah,” imbuhnya.
Meski demikian, Gerry memahami pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menahan kenaikan harga tiket pesawat.
Sebagai solusi alternatif, ia menyarankan pemerintah mengurangi sejumlah komponen biaya yang selama ini dibebankan kepada maskapai, salah satunya melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur.
“Langkah yang bisa diambil pemerintah adalah mengurangi biaya-biaya yang dibebankan ke maskapai, misalnya PPN avtur bisa dikurangi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













