kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produsen PET akan ajukan petisi dumping


Rabu, 18 November 2015 / 10:53 WIB
Produsen PET akan ajukan petisi dumping


Reporter: David Oliver Purba, Revita Rita Rani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Setelah gagal mengajukan petisi antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) tahun 2014, industri bahan baku plastik PET berencana mengajukan petisi yang sama ke Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Kabar ini diperoleh KONTAN dari Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (Apsyfi). Gita menyebutkan, perusahaan yang mengajukan petisi PET sebelumnya berencana untuk mengajukan petisi serupa lagi. “Mereka (produsen PET) akan mengajukan kembali petisi,” kata Gita ke KONTAN, Selasa (17/11).

Produsen PET dalam negeri yang tahun lalu mengajukan petisi antidumping adalah PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada. Ketiganya bernaung di bawah bendera Indorama Grup.

Merujuk hasil petisi antidumping sebelumnya, KADI menemukan ada praktik dumping untuk produk PET impor dari Korea, Tiongkok, Singapura, dan Taiwan.

Sayang, rekomendasi KADI soal dumping PET pada tahun 2014 tersebut tak digubris pemerintah. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, KADI hanya memberikan rekomendasi, keputusan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) ada di tangan Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya.

Namun jika ada petisi serupa lagi, Ernawati bilang, pihaknya akan menerima dan memprosesnya sesuai prosedur. “Kami terima dan akan kami proses asalkan ada data baru,” kata Ernawati kepada KONTAN, Selasa (17/11).

Terkait rencana pengajuan petisi ini, KONTAN belum berhasil mendapatkan penjelasan dari PT Indorama Synthetics Tbk. Presiden Direktur Indorama Synthetics V. S. Baldwa belum mau berkomentar. Saat dihubungi, Baldwa bilang, "Jangan sekarang teleponnya," kata Baldwa.

Walaupun masih rencana, pengajuan petisi antidumping produk PET ini bikin was-was industri makanan dan minuman. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, jika petisi berujung BMAD, industri makanan akan terkena dampaknya.

Pasalnya, bahan baku kemasan makanan dan minuman menggunakan PET yang berkontribusi 20%-25% terhadap biaya produksi. “Jika impor PET kena BMAD 10%, maka menambah 2,5% biaya produksi,” kata Adhi.

Jika biaya produksi naik, harga produk makanan dan minuman Indonesia juga akan naik sehingga kalah bersaing dengan produk impor. Untuk itu, Adhi berharap agar pemerintah tidak mengenakan BMAD untuk produk PET.

"Adanya BMAD hanya menambah beban industri makanan dan minuman yang saat ini harus menghadapi pelemahan daya beli," kata Adhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×