kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Program restrukturisasi mesin dari Kemenperin kerek produktivitas IKM nasional


Jumat, 03 Juli 2020 / 14:28 WIB
Program restrukturisasi mesin dari Kemenperin kerek produktivitas IKM nasional
ILUSTRASI. Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk pelaku industri kecil menengah (IKM). 

Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan, yakni menggelar program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk penumbuhan dan pengembangan IKM.

"Bagi sektor IKM yang terimbas Covid-19, kami melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, program pengembangan produk IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (3/7).

Baca Juga: Buka pasar baru, Kemendag dorong ekspor produk pangan olahan ke Mesir

Dirjen IKMA menjelaskan, di masa new normal ini, pihaknya aktif melakukan berbagai bentuk perhatian  yang nyata untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha para pelaku IKM nasional. 

"Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya," ujarnya.

Program restrukturisasi ini merupakan potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada pelaku IKM yang membeli mesin baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar Rp 300 juta per perusahaan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×