Reporter: Petrus Dabu |
JAKARTA. Pengembangan proyek listrik panas bumi (PLTP) Rajabasa di Lampung dan Muaralaboh di Sumatera Barat masih terkendala jaminan dari pemerintah. Sejatinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 139 tahun 2011. Dalam aturan yang terbit pada 22 Agustus 2011 ini, pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN apabila terjadi gagal bayar.
Namun, rupanya pengembang listrik dua proyek ini belum puas dengan jaminan yang diberikan. Akibatnya, sampai saat ini penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan investor Wilayah Kerja (WK) Rajabasa dan Muaralaboh belum bisa diteken.
Padahal, penandatanganan PPA ini menjadi tonggak untuk memulai proses eksplorasi di wilayah kerja panas bumi tersebut. "Soal Muaralaboh dan Rajabasa, secara umum masih menunggu kejelasan soal jaminan pemerintah," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam pesan singkat kepada KONTAN, Kamis (5/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News