kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Proyek Rajabasa dan Muaralaboh terhambat jaminan pemerintah


Kamis, 05 Januari 2012 / 19:56 WIB
Proyek Rajabasa dan Muaralaboh terhambat jaminan pemerintah
ILUSTRASI. Kementerian ESDM membuka kesempatan swasta masuk bisnis transmisi listrik


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Pengembangan proyek listrik panas bumi (PLTP) Rajabasa di Lampung dan Muaralaboh di Sumatera Barat masih terkendala jaminan dari pemerintah. Sejatinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 139 tahun 2011. Dalam aturan yang terbit pada 22 Agustus 2011 ini, pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN apabila terjadi gagal bayar.

Namun, rupanya pengembang listrik dua proyek ini belum puas dengan jaminan yang diberikan. Akibatnya, sampai saat ini penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan investor Wilayah Kerja (WK) Rajabasa dan Muaralaboh belum bisa diteken.

Padahal, penandatanganan PPA ini menjadi tonggak untuk memulai proses eksplorasi di wilayah kerja panas bumi tersebut. "Soal Muaralaboh dan Rajabasa, secara umum masih menunggu kejelasan soal jaminan pemerintah," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam pesan singkat kepada KONTAN, Kamis (5/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×