kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.374   52,00   0,32%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Proyek smelter sebaiknya dipegang ESDM


Rabu, 06 Januari 2016 / 18:50 WIB
Proyek smelter sebaiknya dipegang ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Indonesian Smelter & Mineral Processing Association (ISPA) menyayangkan adanya dualisme izin smelter. Maka dari itu diperlukan harmonisasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Perindustrian.

Ketua ISPA, Sukyar menjelaskan izin melalui Kementerian ESDM ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk mendapatkan izin tersebut maka pemohon IUP harus menjelaskan pasokan bahan baku smelter darimana, maupun besaran produksi smelter. Apabila pemohon IUP belum memiliki komitmen pasokan maka Kementerian ESDM bisa membantu mencarikannya.

Hal ini berbeda dengan izin smelter dari Kementerian Perindustrian yakni Izin Usaha Industri (IUI) yang tidak perlu mencantumkan kepastian pasokan bahan baku.

"Jadi perlu harmonisasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian terkait smelter," ujarnya.

Tapi Sukhyar bilang, seharusnya untuk pembangunan smelter dibawah naungan Kementerian ESDM. Sedangkan Kementerian Perindustrian yang menyiapkan hilirisasi industri dari produk smelter.

Pasalnya kegiatan pertambangan itu meliputi kegiatan eksplorasi, konstruksi, menambang, mengolah dan memurnikan, pengangkutan dan penjualan. Smelter merupakan bagian dari kegiatan mengolah dan memurnikan.

"Kalau di bawah ESDM maka bisa diketahui neraca sumber daya. Jangan sampai banyak smelter dibangun tapi kekurangan pasokan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×