kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli


Kamis, 29 Mei 2025 / 03:54 WIB
KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Investigator KPPU menyatakan, transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, Investigator KPPU menyatakan, transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Kantor KPPU Jakarta, Selasa(27/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Baca Juga: Kemendag Pantau Pengalihan Seller Center Tokopedia ke TikTok Shop

Persoalan ini berawal pada 31 Januari 2024 saat TikTok Nusantara (SG) Pte. secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.

Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa:

1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e- commerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.

2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).

3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Berpotensi Monopoli

Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi TikTok dan Tokopedia, yang pada pokoknya:

1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.

2. Melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu.

3. Melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

4. Melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka

5. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e- commerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.

6. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

Baca Juga: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Dinilai Bisa Ubah Peta E-Commerce RI

Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa:

1. Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.

2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.

3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya.

Selanjutnya: Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×