kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

PT Timah bantah terima bijih timah ilegal


Jumat, 18 September 2015 / 23:01 WIB
PT Timah bantah terima bijih timah ilegal


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

PANGKALPINANG. PT Timah Tbk membantah menerima bijih timah ilegal tetapi berupaya membina usaha penambangan untuk memiliki izin usaha sehingga barang tambang yang dihasilkan menjadi legal.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Korporat PT Timah Tbk Agung Nugroho dalam menanggapi pernyataan asosiasi timah yang menyatakan pemerintah dan PT Timah akan melegalkan timah ilegal.

Pernyataan asiosiasi timah ini menanggapi kunjungan Presiden Joko Widodo ke Bangka Belitung beberapa bulan lalu dalam upaya mengatasi bijih timah ilegal.

"Presiden Jokowi tidak pernah menyatakan, menginginkan atau melegalkan yang ilegal, tetapi beliau inginkan kita membina penambang, karena mereka adalah rakyat Indonesia," kata Agung Nugroho, Jumat (18/9).

Ia mengatakan Presiden Jokowi menginginkan PT Timah Tbk membina usaha penambangan rakyat, agar usaha dan hasil bijih timah penambang ini menjadi legal. "Bagi kami tambang legal ini harus memiliki izin usaha berbadan hukum dan alat penambangan yang harus memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan," ujarnya.

Selama peralatan penambangan ini tidak legal, kata dia, maka kami tidak akan memberikan izin penambangan dan menerima bijih timah tersebut. "Kami tegaskan tidak akan pernah menerima atau membeli timah ilegal, meskipun aktivitas penambangan timah dilakukan di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah," ujarnya.

Ia berharap asosiasi timah ini tidak menyalahartikan maksud dan tujuan kunjungan Presiden Jokowi beberapa bulan yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×