Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Timah bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta penambang ilegal akan mengadakan pertemuan untuk menyepakati hasil timah yang akan ditampung PT Timah di Bangka Belitung, pada pekan depan.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho menyebutkan, opsi-opsi yang diberikan kepada penambang rakyat sudah selesai. Misalnya tambang mesti berbadan hukum. Kemudian legal baik alat nya dan izinnya. Lalu saling menguntungkan.
Seperti contoh, pihaknya baru bisa menampung hasil dari bijih timah yang ditambang oleh masyarakat, ketika alat tambang yakni Ponton Isap Produksi (PIP) sudah mendapatkan izin Amdalnya.
"Ada rencana (bertemu) namun belum ada schedule-nya. Mungkin tanggal 25 - 26 Agustus atau jadwal lainnya bareng dengan MCLM," terangnya kepada KONTAN, Minggu (23/8).
Sampai saat ini, kata Agung, operasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Timah, tetapi pihaknya tidak bisa menampung hasil tambang rakyat yang tidak dilakukan secara benar sesuai aturan berlaku.
Dia juga tidak tahu detail berapa penambang disekitar IUP tersebut. Namun ia bilang, kadang produksi sampai 1640 pengangkutan jumlah kapal. Artinya kata Agung, produksi yang dihasilkan penambang tersebut mencapai 16.400 ton. "Satu unit kapal pengangkut di tambang in konfensional itu sekitar 10 Kilogram (Kg)," pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, penambang tersebut akan menjadi mitra PT Timah dengan Pola Imbal Jasa. Di mana pembiayaan jual dan belinya seperti apa dan harga yang diberikan sesuai kesepakatan yang disetujui nantinya.
"Penambang tersebut harus bekerjasama atau bermitra dengan timah, bukan sub kontraktor, jadi mitra lah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News