kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTBA membidik lahan tambang AKT yang pernah diterminasi pemerintah


Minggu, 12 Juli 2020 / 16:06 WIB
PTBA membidik lahan tambang AKT yang pernah diterminasi pemerintah
ILUSTRASI. Suasana penambangan batubara menggunakan bucket wheel escavator di lokasi penambangan batubara PT. Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (20/5). PTBA menargetkan pembangunan dermaga di Tarahan rampung pada 2012. Dermaga yang memilki pengisia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) siap untuk mengakuisisi bekas wilayah tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Pasalnya, jika tak ada aral, tambang batubara di Kalimantan Tengah itu bakal diprioritaskan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengungkapkan, jika evaluasi dari pemerintah sudah selesai dan ada penawaran prioritas untuk BUMN, PTBA membuka peluang mengambil alih bekas wilayah tambang AKT tersebut. Namun, ada sejumlah syarat yang akan dipertimbangkan PTBA.


Arviyan menegaskan, PTBA akan terlebih dulu melakukan uji kelayakan terhadap lahan tambang yang ditawarkan itu. "Kita ikuti aturan pemerintah saja. Kalau kajian kita layak secara bisnis, tentu (AKT) kita akan ambil alih, sepanjang kajian bisnis menyatakan layak," ungkap Arviyan kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Baca Juga: Eks wilayah tambang batubara Asmin Koalindo Tuhup diprioritaskan untuk BUMN


Arviyan memang tak merinci kriteria apa yang dipertimbangkan PTBA. Yang jelas, jumlah cadangan dan potensi sumber daya batubara yang ada di wilayan tambang AKT akan menjadi pertimbangan utama. "Itu bagian dari kajian bisnis yang akan kita lakukan," sebut Arviyan.


Dihubungi terpisah, Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung membeberkan, sampai sekarang status eks lahan tambang AKT masih dalam proses evaluasi untuk ditetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Wafid bilang, proses itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 ayat (3) dan (4).


Beleid tersebut mengatur bahwa WIUP atau WIUPK yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) berakhir ditawarkan kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

Baca Juga: Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan, UU Minerba Digugat


Adapun, proses untuk mendapatkan WIUPK dilakukan dalam bentuk penawaran prioritas terlebih dulu kepada BUMN dan/atau BUMD. Sedangkan proses lelang kepada badan usaha swasta akan dilaksanakan jika BUMN dan/atau BUMD tidak berminat atau tidak dapat memenuhi ketentuan.




TERBARU

[X]
×