kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks wilayah tambang batubara Asmin Koalindo Tuhup diprioritaskan untuk BUMN


Minggu, 12 Juli 2020 / 14:22 WIB
Eks wilayah tambang batubara Asmin Koalindo Tuhup diprioritaskan untuk BUMN
ILUSTRASI. Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi, Rabu (1/7/2020). BUMN bakal mendapatkan penawaran prioritas untuk mengelola eks tambang batubara AKT.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi keberlanjutan status bekas wilayah tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Jika tak ada aral, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mendapatkan penawaran prioritas untuk mengelola eks tambang batubara AKT.

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung membeberkan, sampai sekarang status eks lahan tambang AKT masih dalam proses evaluasi untuk ditetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Wafid bilang, proses itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 ayat (3) dan (4).

Baca Juga: Erick Thohir ingin rampingkan BUMN hingga tersisa 40 perusahaan saja

Beleid tersebut mengatur bahwa WIUP atau WIUPK yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) berakhir ditawarkan kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Proses untuk mendapatkan WIUPK dilakukan dalam bentuk penawaran prioritas terlebih dulu kepada BUMN dan/atau BUMD.

Sedangkan proses lelang kepada badan usaha swasta akan dilaksanakan jika BUMN dan/atau BUMD tidak berminat atau tidak dapat memenuhi ketentuan. "Sejauh ini belum ada penetapan WIUPK untuk wilayah eks PT AKT sehingga belum ada proses penawaran prioritas kepada BUMN dan/atau BUMD," kata Wafid saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (11/7).

Baca Juga: Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan

Kata dia, untuk pemberian prioritas atas WIUPK eks AKT, pemerintah masih mempertimbangkan pemenuhan kewajiban aspek lingkungan dari PT AKT. Termasuk juga terkait pemindahan aset PT AKT sesuai ketentuan kontrak. Hal penting lainnya, tegas Wafid, kelanjutan proses hukum yang menyangkut AKT harus ada putusan final (inkracht) terlebih dulu.

Dengan pertimbangan tersebut, Wafid pun belum bisa memastikan kapan penawaran prioritas eks tambang AKT ini akan digelar. "Jadi, step by step," sambung dia.

Yang jelas, Wafid memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan operasional pertambangan di wilayah seluas 21.630 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah itu. Sebab, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Kegiatan PT AKT hanya terbatas pada pengamanan aset, inventory sesuai ketentuan kontrak dan pemenuhan kewajiban lingkungan," sebut Wafid.

Baca Juga: KPK cegah direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal ke luar negeri selama enam bulan

Sedangkan mengenai jumlah potensi cadangan dan sumber daya yang masih tersisa, Wafid menyebut bahwa hal tersebut masih harus dikaji secara lebih detail. "Untuk menentukan sumber daya layak atau tidak, harus melalui kegiatan eksplorasi dan penyusunan studi kelayakan," imbuhnya.

Asal tahu saja, pada 19 Oktober 2017, kontrak PKP2B AKT diterminasi alias diakhiri melalui SK Menteri ESDM  Nomor 3714 K/30/MEM 2017. Keputusan itu diberikan setelah Kementerian ESDM melayangkan tiga kali teguran kepada AKT.

Pasalnya, induk usaha AKT yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal menjaminkan AKT kepada Standard Chartered Bank tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kasus Borneo Lumbung Energi dan AKT ini makin pelik karena tersangkut juga kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kementerian ESDM siap melelang lahan tambang Asmin Koalindo Tuhup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×