kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PTPN III, holding kebun BUMN teken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun


Selasa, 20 April 2021 / 10:48 WIB
PTPN III, holding kebun BUMN teken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun
ILUSTRASI. PTPN III, holding perusahaan perkebunan milik negara meneken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun dengan kreditur.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Induk perkebunan milik negara, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) merampungkan proses restrukturisasi utang jumbo senilai Rp 41 triliun, Senin (19/4).
Sekitar 50 kreditur baik dalam negeri serta luar negeri, sepakat melakukan restrukturisasi utang jumbo Rp 41 triliun lewat kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen.

Lebih rinci, utang sebesar Rp 41 triliun berasal dari utang perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai US$ 390 juta yang berasal dari kredirtur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore.

Penandatanganan kesepakatan restrukturisas  ICA dilakukan antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore.

Baca Juga: Kementerian BUMN Selesaikan Restrukturisasi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III

Penandatanganan perjanjian restrukturisasi utang tersebut juga  disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury. Sejatinya perjanjian ini  merupakan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh PTPN dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4) Abdul Ghani mengatakan, penandatangan ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya transformasi PTPN Group, sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ghani mengatakan, perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

Baca Juga: PTPN III lanjutkan program restrukturisasi kredit Rp 34 triliun dari 21 kreditur

PTPN akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan. PTPN III juga mengaku yakin dapat memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Master Amendment Agreement (MAA) ini melalui pelaksanaan berbagai program inisiatif yang dipertajam, terutama dalam hal operational excellence.

"Tujuannya untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan EBITDA perseroan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan perannya sebagai BUMN di bidang perkebunan yang memastikan kemandirian pangan berbasis kelapa sawit dan gula," kata Ghani.

Memiliki utang Rp 45,3 triliun, dengan penekenan restrukturisasi utang Rp 41 triliun hingga 2028, masih ada kewajiban PTPN III sebesar Rp 4,3 triliun yang harus diselesaikan oleh PTPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×