Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Johana K.
JAKARTA. PTTEP Australia akhirnya mengakui pencemaran akibat tumpahan minyak yang terjadi di Laut Timor Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mendesak agar persoalan ganti rugi bisa diputuskan pada akhir tahun ini.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi yang juga menjabat sebagai Ketua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Laut Timor mengatakan, pengakuan perusahaan Australia itu disampaikan dalam pertemuan terakhir dengan tim advokasi. "Awalnya mereka tidak mau mengakui, yang paling penting sekarang sudah ada pengakuan dari mereka," ungkap Freddy dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2010 Kemenhub, Selasa (14/12).
Terkait dengan sudah adanya pengakuan dari PTTEP itu, Pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membicarakan persoalan ganti rugi. Freddy mengatakan, data yang dimiliki oleh tim advokasi akan dibahas oleh tim ahli mereka.
Selain itu, Indonesia juga terus bekerjasama dengan pemerintah Australia. Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia. Selain membahas persoalan transportasi, mereka juga akan menyisipkan agenda tambahan mengenai penyelesaian pencemaran Laut Timor. "Pemerintah Australia mendukung penyelesaian kasus ini secara tuntas," ujar Freddy.
Menteri Energi Australia juga akan mengirimkan tim pada tanggal 16 Desember 2010 untuk membahas soal pencemaran laut dan ganti rugi yang akan diberikan.
Freddy mengatakan, Pemerintah Australia sendiri bersikap tegas terhadap PTTEP. Mereka mengancam akan menutup kantor perusahaan itu di Australia, jika tidak mau membayar ganti rugi. Indonesia, menurut Freddy, juga bisa bersikap serupa. Jika PTTEP tidak mau membayar ganti rugi, pemerintah bisa melarang operasional perusahaan yang juga memiliki perwakilan di Indonesia itu.
Freddy berharap, akhir tahun ini sudah ada kejelasan soal ganti rugi dan tahap pembayarannya agar segera bisa dibagikan kepada masyarakat sekitar yang selama ini dirugikan. Mengenai nilai ganti ruginya, Freddy mengatakan, tuntutannya tetap sama yaitu sebesar Rp 23 triliun.
Sebelumnya Freddy juga pernah mengatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional jika PTTEP tidak mau membayar ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News