kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.613   22,00   0,13%
  • IDX 6.948   115,61   1,69%
  • KOMPAS100 1.006   18,58   1,88%
  • LQ45 780   15,05   1,97%
  • ISSI 221   2,39   1,10%
  • IDX30 405   7,65   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,48   2,03%
  • IDX80 113   1,82   1,63%
  • IDXV30 116   1,59   1,39%
  • IDXQ30 132   2,92   2,26%

Puluhan Perusahaan Telekomunikasi Belum Penuhi Kewajiban


Rabu, 20 Mei 2009 / 10:28 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditjen Postel menerbitkan puluhan surat peringatan kedua bagi sejumlah penyelenggara kegiatan telekomunikasi yang terdiri dari penyelenggara jasa internet, penyelenggara jasa internet telefoni untuk keperluan publik, penyelenggara sistem komunikasi data dan penyelenggara jasa interkoneksi internet.

Surat peringatan tersebut dikirimkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan tahun 2008. "Hal seperti ini sudah sering dilakukan Ditjen Postel," ujar Kepala Humas dan Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) gatot S Dewa Broto (19/5).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Telekomunikasi Titon Dutono pada 12 Mei 2009 tersebut mewajibkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi agar segera menyampaikan kewajiban penyampaian laporannya paling lambat 15 hari kerja sejak surat tersebut dikeluarkan.

Berikut adalah daftar penyelenggara telekomunikasi yang memperoleh surat peringatan:

Kelompok ISP (peringatan kedua):
1. PT. Angkasa Sarana Teknik Komunikasi
2. PT. Andalas Media Informatika
3. PT. Alucio Net
4. PT. Bugs Group (Openwebhost)
5. PT. Bitnet Komunikasindo
6. PT. Citramedia Network
7. PT. Cyber Network Indonesia
8. PT. Detik Ini Juga
9. PT. Estiko Ramanda
10. PT. Elektrindo Data Nusantara
11. PT. Global Inti Corporatama
12. PT. Gerbang Data Lintas Benua
13. PT. Indonusa System Integrator Prima
14. PT. Internux
15. PT. Immedia Visi Solusi
16. PT. Java Online
17. PT. Jembatan Citra Nusantara
18. PT. Millenium Internetindo
19. PT. Orion Cyber Internet
20. PT. Panca Dewata Utama
21. PT. Pishon Wireless Technology
22. PT. Satata Neka Tama
23. PT. Sinergitama Komindo
24. PT. Solusindo Bintang Pratama
25. PT. Toglobe Indonesia
26. PT. Thamrin Telekomunikasi Network
27. PT. Tigatra Komunikatama
28. PT. Widya Intersat Nusantara
29. PT. Gema Nusa Perkasa
30. PT. Global Pratamasis Netsindo
31. PT. Indo Pratama Teleglobal

Kelompok ITKP (peringatan kedua):
1. PT. Indo Pratama Teleglobal
2. PT. Mobicom Selularindo Gemilang
3. PT. Satria Widya Prima
4. PT. Starcall Siskom

Kelompok NAP (peringatan kedua):
1. PT. Global Inti Corporatama
2. PT. Khasanah Teknologi Persada
3. PT. Satata Neka Tama
4. PT. Trans Hybrid Communication
5. PT. Tangara Mitrakom

Kelompok SISKOMDAT (peringatan kedua):
PT. Dini Nusa Kusuma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×