Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan pungutan terhadap ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akhirnya ditunda. Hal ini menyusul belum terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menarik pungutan kepada para eksportir minyak sawit itu.
"Jadi kami tidak mengikuti tanggal. Pokoknya, begitu BLU siap, maka harus jalan sawit fund-nya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (24/5/2015).
Bambang mengatakan saat ini proses pembentukan BLU sedang dilakukan. Pemerintah menargetkan bahwa pembentukan BLU selesai pada minggu pertama Juni. "Insya Allah dalam dua minggu selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan untuk menerapkan pungutan terhadap CPO. Hal ini dilakukan untuk menopang harga sawit jika permintaan biodiesel meningkat.
Aturan ini mewajibkan para eksportir untuk membayar pungutan US$50 per ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan $30 untuk pengiriman produk minyak kelapa sawit yang telah diolah. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa rencananya aturan itu akan diterapkan pada minggu keempat Mei yang ternyata tak terealisasi juga.
Dia memperkirakan apabila pemerintah menerapkan kebijakan baru ini, maka pemerintah bisa menerima pemasukan sebesar $750 juta. Pungutan tersebut akan mendanai subsidi-subsidi biodiesel yang baru-baru ini diumumkan dan dapat menopang harga sawit jika permintaan biodiesel naik. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News