Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia termasuk di sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.
Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Tahun 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Penilaian JTB dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR pada setiap ruas jalan tol dan rest area berbeda.
Baca Juga: PUPR Targetkan SPAM Regional Banjarbaru Bisa Layani 74.202 Sambungan Rumah di 2024
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Selasa (11/11).
Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga, Kementerian/Lembaga, Tim Pakar/Ahli melakukan peninjauan lapangan di Rest Area Temporary sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, yakni Rest Area Jalur A km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), dan Rest Area km 13+600 (B). Selanjutnya Rest Area Jalur B km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 13+600 (B).
Tim Ahli/Pakar Penilaian JTB Endang Setyaningrum mengatakan, pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.
Menurut Endang, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.
"Jalan tol juga harus memiliki aspek hemat energi listrik, baik di jalan tolnya sendiri maupun di rest area, misalkan saja lampu-lampu bisa menggunakan tenaga matahari," tutur Endang.
Sementara Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) Ruas Tol Pekanbaru - Dumai, Indrajana mengatakan, sejak beroperasi pada tahun 2021, pihaknya juga terus melakukan pembenahan-pembenahan terhadap jalan tol, baik dari segi keamanan hingga pelayanan untuk pengendara.
Baca Juga: Kementerian PUPR Susun RPP Tentang Irigasi
“Tol Permai (Pekan Baru-Dumai) ini merupakan Tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang 260 titik CCTV Main Road dan 30 titik CCTV Gerbang Lajur Transaksi, Variable Message Sign (VMS), 7 unit genset serta Layanan Informasi Jalan Tol," ungkapnya.
Tol Pekanbaru – Dumai membentang sepanjang 131 km yang terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru - Minas (9,5 km), Seksi 2 ruas Minas - Kandis Selatan (24 km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan - Kandis Utara (17 km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26 km), Seksi 5 Duri Selatan - Duri Utara (28 km), Seksi 6 JC Duri Utara - Dumai (25 km). Jalan tol ini dibangun selama kurun waktu sekitar 3 tahun 9 bulan dengan nilai investasi sebesar Rp 14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News