kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Puri Global Sukses (PURI) Dorong Pemasaran Produk Lewat Platform Digital


Jumat, 12 Agustus 2022 / 19:15 WIB
Puri Global Sukses (PURI) Dorong Pemasaran Produk Lewat Platform Digital
ILUSTRASI. PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) mulai mendorong pemasaran produk melalui platform online.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) mulai mendorong pemasaran produk melalui platform online.

Corporate Secretary Puri Global Sukses Wiwi Herwiwati menilai, strategi pemasaran ini memberikan dampak yang cukup positif.

"Penetrasi pasar PURI via online berguna untuk mendapatkan database yang bisa ditindaklanjuti oleh team sales PURI," terang Wiwi kepada Kontan, Jumat (12/8).

Baca Juga: Perkuat Pasar Batam, Puri Global Sukses (PURI) Menyiapkan Belanja Rp 80 Miliar

Wiwi mengungkapkan, sejumlah platform media sosial digunakan oleh perusahaan seperti Instagram, Facebook mapun Youtube. Ia menambahkan, strategi pemasaran pun cukup beragam mulai dari yang sifatnya gratis hingga berbayar. 

Sebagai contoh, PURI menggelontorkan dana secara khusus untuk promosi melalui Instagram dan Facebook Ads.

 

"Kontribusi sangat baik dan positif karena mendapatkan banyak fresh database untuk dapat di-follow up," jelas Wiwi.

Menurutnya, strategi pemasaran dengan digital platform pun juga dapat digunakan perusahaan untuk memberikan informasi pengembangan proyek bahkan melakukan soft selling dalam bentuk konten edukasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×