kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pusat belanja boleh buka selama PPKM, melanggar SOP kena sanksi penutupan sementara


Rabu, 11 Agustus 2021 / 04:30 WIB


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan sebagai syarat bagi pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal. Selain itu, pihak pusat perbelanjaan  dan  mal   juga harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam  Negeri Oke Nurwan mengatakan, ke   depan pusat perbelanjaan dan mal  dapat juga  menambahkan  ketentuan  protokol  kesehatan. 

“Hal tersebut dapat dilakukan  jika  memang dianggap perlu dan tidak  mengurangi ataupun lebih rendah dari  panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (10/8). 

Baca Juga: Tinjau kesiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, begini kata Mendag

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar  (standard operating  procedure/SOP)  secara optimal dengan pengawasan dari  Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Oke menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian  dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara.

Kementerian Perdagangan akan terus  memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” pungkas Oke.

Selanjutnya: Mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×