kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pusat Pegang Kendali Izin Tambang Mineral Logam


Sabtu, 28 September 2013 / 07:11 WIB
Pusat Pegang Kendali Izin Tambang Mineral Logam
ILUSTRASI. Ternyata, Rutin Ajak Anjing Peliharaan Jalan-Jalan Santai Punya 5 Manfaat Ini, lo!


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah pusat kembali ambil peran dalam penerbitan izin tambang mineral logam dan batubara. Sebelum menggelar lelang dan menerbitkan izin, pemerintah daerah (Pemda) mesti mengusulkannya lebih dahulu ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Petunjuk pelaksanaan penerbitan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM mengatakan, Pemda tidak lagi bisa menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara tanpa sepengetahuan pusat. "Aturan baru itu merupakan cara pusat mengawasi sektor industri pertambangan," kata Thamrin, Kamis (26/9).

Mekanismenya, sebelum menggelar lelang WIUP, Pemda wajib mengusulkan wilayah pertambangan tersebut ke pemerintah pusat. Apabila usulan WIUP tidak tumpang tindih, maka Kementrian ESDM memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menggelar tender.

Perlu dicatat, untuk areal tambang yang berada dalam satu kawasan kabupaten atau kota, usulan WIUP maupun  pelaksanaan lelangnya dilakukan oleh bupati atau walikota. Untuk areal tambang yang terletak di dalam dua atau lebih kawasan kabupaten atau kota, maka gubernur yang berhak melaksanakan lelang.

Sedang untuk areal tambang terlekat lintas provinsi, maka usulan WIUP menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan lelang WIUPK termasuk areal tambang eks kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) juga akan digelar Kementerian ESDM.

Menurut Thamrin, Kementerian ESDM belum bisa memastikan kapan lelang perdana wilayah pertambangan bisa berlangsung. "Tergantung masing-masing daerah. Sejauh ini, belum ada yang mengusulkan," ujar dia.

Thamrin mengatakan, campur tangan pemerintah pusat bertujuan meminimalkan tumpang tindih perizinan yang kini marak terjadi.  Selama ini, penerbitan IUP oleh Pemda menuai masalah. Dari 10.884 IUP hanya 5.957 IUP yang tertib administrasi  atau  clean and clear.

Pengusaha mineral logam maupun batubara cukup puas dengan kebijakan ini. Sejak terbitnya UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan IUP.

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berharap beleid ini memberi kepastian ke pengusaha yang ingin memperoleh areal tambang melalui kompetisi terbuka.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menilai aturan itu jelas membuka peluang bagi pengusaha kecil untuk terjun di kegiatan hulu pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×