Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menanggapi wacana penggantian program wajib tanam yang selama ini dibebankan kepada importir bawang putih dengan metode pos tarif.
Ketua II Pusbarindo, Valentino mengatakan, asosiasi Pusbarindo sebagai mitra strategis pemerintah selama ini belum dilibatkan atau diminta masukkan/pendapat dalam hal wacana pos tarif.
"Hemat kami, akan lebih baik apabila dalam membuat suatu kebijakan dapat menerima masukan dari seluruh stakeholder terkait, mulai dari petani, pelaku usaha, lembaga negara di daerah seperti Dinas Pertanian," ujar Valentino dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Menurut Valentino, aturan pos tarif bertentangan dengan Organisai Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Selain itu, kebijakan tersebut juga akan membuka peluang perang dagang baru dengan China.
Baca Juga: Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020
"Dengan menetapkan pos tarif untuk bawang putih, yang mana 95% dari konsumsi awang putih di Indonesia merupakan impor dari China, maka akan membuka peluang perang dagang baru dengan China," ujar Valentino.
"Mereka (China, Red) berpotensi akan merespon atau membalas dengan aturan atau tindakan yang lebih merugikan kita," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengatakan ingin pengganti wajib tanam yang dibebankan kepada importir bawang putih dengan pos tarif.
Prihasto mengatakan, salah satu alasan pihaknya ingin mengganti kewajiban tanam karena selama ini dirasa sulit importir melakukan wajib tanam. Di mana, mereka harus bermitra dengan petani lokal dan mencari area melaksanakan budidaya bawang putih hingga memberikan produksi.
Selanjutnya: Kementerian Pertanian cabut RIPH impor bawang putih untuk 13 perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News