Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih kepada 122 perusahaan. Dari angka tersebut ada 70 perusahaan yang belum melakukan realisasi wajib tanam.
"Di tahun 2020 ini yang mendapatkan RIPH total ada 122 perusahaan. Ada 15 perusahaan selesai tanam, 37 perusahaan sudah tanam tetapi belum selesai, 70 perusahaan belum tanam," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).
Prihasto pun menjelaskan, adanya perusahaan yang belum melakukan penanaman bawang putih dikarenakan wajib tanam ini dilakukan setelah RIPH dikeluarkan.
Baca Juga: Kementerian Pertanian cabut RIPH bawang putih sebesar 299.324 ton
Sesuai dengan pasal 9 Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri.
Lebih lanjut, Prihasto pun menjelaskan pelaksanaan wajib tanam bawang putih di 2 tahun sebelumnya. Dia menjelaskan, di 2018 ada 82 perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih.
Dari angka tersebut 33 perusahaan lunas tanam dan produksi, 19 perusahaan lunas tanam atau produksi dan 30 perusahaan belum melunasi wajib tanam.
Sementara, di tahun 2019 terdapat 75 perusahaan yang telah mendapatkan RIPH. Dari jumlah tersebut, ada 30 perusahaan yang sudah lunas tanam dan produksi, 12 perusahaan belum lunas tanam dan produksi tetapi masih memiliki waktu untuk merealisasikannya, serta 33 perusahaan belum lunas tanam atau produksi sementara waktunya sudah melewati 1 tahun