kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru


Selasa, 09 Juni 2020 / 18:16 WIB
Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menunggu terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Mineral Batubara (UU Minerba) yang baru.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengungkapkan, UU Minerba baru belum bersifat operasional, sehingga masih banyak hal teknis yang perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan

Termasuk mekanisme evaluasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum Menteri memberikan IUPK sebagai perpanjangan kontrak PKP2B.

"Sehingga perlu aturan turunan dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri (Permen), jadi harus ada itu dulu. Perlu aturan teknis di PP khususnya terkait dengan evaluasi dan pemenuhan persyaratan," ungkap Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Menurutnya, sekali pun dalam UU Minerba baru ada klausa dijamin perpanjangan, namun hal itu tetap tidak bisa diberikan secara otomatis. Apalagi, ditegaskan pula bahwa perpanjangan diberikan dengan syarat adanya peningkatan penerimaan negara.

"Artinya tidak otomatis. Jadi harus melalui evaluasi dan pemenuhan persyaratan, yang hal tersebut diperjelas di PP," kata Bisman.

Bisman menyampaikan, perusahaan seharusnya dievaluasi dan memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti berbagai hal yang menyangkut rencana pengembangan dan investasi ke depan, aspek implementasi teknis tata pertambangan yang baik, kepatuhannya terhadap regulasi dan aspek pengelolaan lingkungan hidup.

"Dari sisi perusahaan aspek keuangan dan tidak bermasalah secara hukum. Itu yang perlu dievalausi," pungkasnya.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah capai target bauran energi terbarukan 23% di tahun 2025

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Anak usaha Bumi Resources (BUMI) ini memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×