kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,52   -24,21   -2.61%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan


Selasa, 09 Juni 2020 / 17:51 WIB
Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan 12 Mei lalu.

Aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini dinilai penting, karena juga menyangkut perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyoroti, salah satu yang paling mendesak untuk diterbitkan ialah PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk industri pertambangan batubara.

Baca Juga: PKP2B Kideco berakhir di 2023, Indika Energy (INDY) tunggu aturan turunan UU Minerba

Hal ini dibutuhkan, lantaran peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu syarat perubahan status PKP2B menjadi IUPK.

"Diharapkan PP ini bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat agar peralihan status PKP2B bisa berjalan lancar," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Hendra menyebut, draft PP tentang perlakuan perpajakan ini sejatinya sudah pernah dibahas antara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama dengan pelaku usaha.

"Draft PP ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan pelaku usaha secara intensif di 2018," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, pada akhir 2018 hingga awal 2019 lalu, publik sempat dihebohkan akan adanya paket PP batubara. Yakni perubahan keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, serta PP tenang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara dalam bidang usaha pertambangan batubara. Sempat menjadi polemik, akhirnya paket PP itu menguap hingga revisi UU Minerba disahkan pada 12 Mei lalu.

Baca Juga: Pendapatan dan laba bersih Toba Bara Sejahtra (TOBA) meroket di kuartal I-2020




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×