kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,48   -1,25   -0.14%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Raih relaksasi kredit sindikasi Rp 3,5 triliun, beri dampak kelangsungan Waskita Toll


Sabtu, 26 Juni 2021 / 21:08 WIB
Raih relaksasi kredit sindikasi Rp 3,5 triliun, beri dampak kelangsungan Waskita Toll


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) telah menandatangani perjanjian relaksasi kredit sindikasi senilai Rp 3,5 triliun. Untuk diketahui, KKDM merupakan salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) dengan kepemilikan saham sebesar 69,70 persen.

Sindikasi kredit ini terbentuk atas tiga bank yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku Mandated Lead Arranger & Bookruner (MLAB).

Tak hanya itu, BNI juga bertindak sebagai landers dengan dua bank lainnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI serta BRI Agro.

Tujuan dari relaksasi ini diharapkan dapat memberikan dampak bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan KKDM selaku BUJT untuk membayar bunga dan pokok usaha akibat Pandemi Covid-19 kepada para kreditur.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) memperpanjang masa jatuh tempo kredit sindikasi

Hal ini sebagaimana diutarakan Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/06/2021).

"Selain itu, memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi," jelas dia.

Sementara Direktur Utama KKDM Aris Mujiono mengungkapkan, melalui relaksasi kredit sindikasi ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KKDM dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Aris mengungkapkan, hal ini sekaligus demi melaksanakan operasional untuk menyukseskan program Pemerintah dalam pembangunan jalan tol.

"Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap penurunan dan penerimaan pendapatan tol ini yang membuat kondisi ketidakmampuan KKDM dalam menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit sindikasi utamanya," terang Aris.




TERBARU

[X]
×