kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rajawali Dwi Putra proses konsolidasi dengan Putra Rajawali Kencana (PURA)


Minggu, 09 Mei 2021 / 22:13 WIB
Rajawali Dwi Putra proses konsolidasi dengan Putra Rajawali Kencana (PURA)
ILUSTRASI. Armada truk PT Putra Rajawali Kencana Tbk (Pura Trans)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

Hal ini menjadi rencana kedua perusahaan ke depannya untuk menggabungkan sistem transportasi sebagai alat angkut dengan sistem infrastruktur untuk menghasilkan produktivitas dan efisiensi yang optimal.

Dengan demikian, tahun ini, PT Rajawali Dwi Putra Indonesia dan PURA melakukan perjanjian kerja sama pengangkutan muatan dengan puluhan tujuan.

Lebih lanjut Ariel mengatakan, pihaknya telah menggagas dan berupaya mengembangkan sistem alat transportasi sebagai multifungsi di mana tidak hanya sebagai alat angkut tetapi juga sebagai alat infrastruktur yang mobile dan memiliki fleksibilitas tinggi.

“Saat ini PT RDPI sudah mengoperasikan sistem infrastruktur rel kereta api dengan moda transportasi kereta api barang, dengan alat pendukung kontainer, truk, dan reach stacker,” tambahnya.

Baca Juga: Tahun ini, Putra Rajawali Kencana (PURA) akan menambah 155 unit truk

Sehingga ke depan ia bilang pengembangan infrastruktur tidak hanya di dalam pulau tetapi akan di kembangkan antar-pulau.

“Dengan kebijakan zero ODOL juga, beban load di jalan raya dan jalan tol sudah bisa kita alokasikan ke rel kereta api, dan tahun depan kami mempersiapkan sistem tol laut sebagai sarana infrastruktur baru,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×