kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai-ramai menolak kemudahan bagi importir


Selasa, 13 Februari 2018 / 06:45 WIB
Ramai-ramai menolak kemudahan bagi importir


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Inti aturan itu adalah menggeser pengawasan larangan dan pembatasan impor dari wilayah kepabeanan (border) keluar wilayah kepabeanan (post border). Aturan ini membuat para pengusaha gelisah.

Dengan post border artinya pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui kawasan pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Permendag yang sudah berlaku pada 1 Februari 2018. "Ini amanat tim tata niaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perekonomian," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (12/2).

Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menjelaskan ada pergeseran impor beberapa komoditas dari border ke pos border. "Tujuannya mempermudah impor bahan baku," kata Karyanto kepada Kontan.co.id.

Hanya saja sejumlah pelaku industri mengeluhkan pemberlakuan aturan tersebut. Salah satunya adalah Asosiasi Fastener Indonesia (AFI). Asosiasi yang saat ini memiliki anggota sekitar 15 perusahaan dengan total menyerap 6.000 orang, tenaga kerja ini memproduksi sekrup, baut, mur, paku, dan komponen otomotif. "Kami khawatir akan membanjirnya produk jadi dari industri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan," ujar Ketua AFI Rahman Tamin dalam keterangan pers, Senin (12/2).

Menurutnya, Permendag 22/2018 yang menghapuskan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, diprediksi tidak bisa lagi mengontrol pasokan dan permintaan industri di dalam negeri. "Kami merasa pertimbangan teknis dari Kemperin itu masih diperlukan dalam proses importasi besi dan baja," tutur Rahman.

Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, impor produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. "Apalagi, pengawasan larangan terbatas itu telah bergeser ke post border," imbuhnya.

Afandi, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants mengaku, sejauh ini masih mempelajari aturan detailnya. Namun menurutnya aturan ini memang memberi kemudahan dalam proses impor.

Hanya saja menurut dia, sudah ada ketentuan lain untuk melindungi konsumen, yakni harus memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT). "Asal dibarengi dengan pengawasan pelumas yang beredar harus memenuhi syarat NPT, maka konsumen terlindungi," kata Afandi yang juga Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) kepada Kontan.co.id.

Sementara itu, Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan aturan tersebut merugikan industri dalam negeri lantaran ketentuan pengecekan dari Kementerian Perindustrian dihapus dan izin impor hanya langsung lewat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. "Ini membuat iklim investasi buruk. Investasi yang masuk berhenti di BKPM saja," kata Aziz kepada Kontan.co.id, Minggu (11/2).

Akibat aturan ini, ada dua perusahaan China, satu perusahaan Taiwan, satu perusahaan India dan satu perusahaan ban asal Hong Kong menahan diri berinvestasi. Selain dampak investasi, industri ban vulkanisir dan industri UMKM yang awalnya berkembang dalam beberapa tahun terakhir terhambat akibat kemudahan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×