Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen baja lapis ringan mengaku pembelian bahan baku jadi terhambat akibat revisi aturan importasi baja oleh pemerintah. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menghapus pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemperin).
Lalu, per Februari 2018 impor baja diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016.
"Padahal kami bagian dari industri, dan selama ini dapat kuota impor dari Kemperin," ujar Handaja Susanto, Direktur Utama Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) kepada Kontan.co.id, Kamis (8/2).
Aturan ini menghambat ketersediaan bahan baku pabrikan baja lapis. Sementara harga bahan baku BAJA berupa baja canai dingin alias cold rolled coil (CRC) terus naik. Sulitnya mendapatkan suplai bahan baku dan kenaikan harganya menyebabkan produsen hilir seperti BAJA berpikir ulang untuk meningkatkan produksi tahun 2018 ini.
Adapun pada utilitas tertinggi, pabri BAJA mampu memproduksi baja lapis ringan sebanyak 12.000 ton per bulan. Perseroan ini menjual dalam beberapa jenis baja lapis ringan seperti Galvanis, Saranalum dan produk baja berwarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News