Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI melakukan RDP Panja Pengelolaan Sawit Rakyat dengan Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPR RI Komisi IV Suhardi Duka menyoroti penyaluran dana BPDPKS dan mengusulkan untuk dibentuknya panitia khusus (pansus) dalam mengawasi penyaluran dana BPDPKS
Suhardi mengkritisi soal syarat dan mekanisme penyaluran dana dari BPDPKS yang tumpang tindih. Menurutnya ada ketidakadilan BPDPKS dalam penyaluran dana yang diberikan kepada pengusaha senilai Rp. 110,32 triliun untuk biodiesel sedangkan yang diberikan dapa PSR kepada pekebun hanya Rp. 6,8 Triliun dengan persyaratan yang ketat.
”Zaman sudah terbalik karena yang dipungut rakyat terus yang disubsidi orang kaya. Negara yang sehat adalah orang kaya yang di pungut untuk subsidi rakyat atau petani,” tegas Suhardi pada Rapat Panja Sawit, Selasa (12/4).
Baca Juga: Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat Minim, Kementan Beberkan Kendalanya
Dalam rapat tersebut, Suhardi menegaskan tujuan dari pembentukan BPDPKS yang didasari UU No.39 tahun 2014. "Dalam UU tersebut sudah jelas untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, peremajaan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana dan yang kelima adalah promosi, tidak ada kepentingan untuk biodiesel pak," ungkapnya
Hasil analisa Suhardi, tujuan BPDKS tidak untuk mengurusi Biodiesel. Meski demikian, dalam Perpres No 66 tahun 2018 baru memungkinkan bisa untuk kepentingan lainnya.
"Tapi sesungguhnya Perpres itu harus merujuk Undang Undang. Jadi jangan mengorbankan kepentingan dalam UU ini untuk kepentingan yang baru," demikian catatan Suhardi
Selain itu Suhadi juga menyoroti persyaratan dalam penyaluran dada BPDPKS. Menututnya syarat yang diberlakukan justru menyusahkan rakyat. Di sisi lain justru menguntungkan para pengusaha skala besar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman, menyampaikan terkait mekanisme penyaluran dana BPDPKS.
Baca Juga: Sinergi Mendorong Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat
Syarat yang pertama yaitu, pekebun harus merupakan anggota dari lembaga perkebunan misalnya dari kelompok tani maupun koperasi, selanjutnya lembaga tersebut akan menyiapkan suatu data untuk persyaratan pengusulan secara online yang akan disetujui oleh dinas kabupaten / kota yang nanti akan diterbitkan calon penghimpun atau calon lahan (CPCL).
“Lanjutnya pak setelah itu akan mendapat persetujuan dari direktorat jendral perkebunan dan akan disampaikan oleh BPDPKS selanjutnya akan mendapatkan rekomendasi teknis dan melakukan proses penyaluran dana kerja sama oleh tiga pihak diantaranya BPDPKS, pekebun dan Perbankan dan ini sudah sesuai regulasi yang ada,” tadasnya
Dalam rapat tersebut terlihat ada perdebatan antara anggota DPR komisi IV Suhardi dan Edy selaku Kepala BPDPKS. Dan dalam kesimpulan terakahir Suhadi mengusulkan untuk dibentuk pansus penyaluran dana BPDPKS. "Kesimpulan saya kasus ini tidak cukup hanya di Panja Sawit karena saking banyaknya persoalan. Kayaknya ini harus naik jadi Pansus pimpinan," tutup Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News