Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi ekspor komoditas mineral olahan yang belum dimurnikan sampai Oktober 2017 mencapai 2,94 juta ton dari rekomendasi yang sudah ditetapkan sebesar 8,5 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, itu rekapitulasi dari rekomendasi persetujuan ekspor mineral olahan pasca penerbitan PP No.1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kontribusi realisasi ekspor komoditas tersebut dari tujuh perusahaan," ujar Bambang di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Rabu (29/11).
Bambang menegaskan, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi izin ekspor karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku, utamanya komitmen membangun smelter di dalam negeri.
"Yang mendasari persetujuan rekomendasi izin ekspor adalah Peraturan Menteri ESDM 05 dan 06 Tahun 2017, serta Permen ESDM 35 Tahun 2017. Perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor hanya perusahaan yang diantaranya sudah mengajukan RKAB," tuturnya.
Lebih lanjut Bambang merincikan, tujuh perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor di antaranya:
1. PT Freeport Indonesia untuk komoditas konsentrat tembaga dengan kuota 1,1 juta ton dengan realisasi 684.333 ton.
2. PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan kuota 675.000 ton dan realisasinya 450.570 ton.
3. PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi) kuota 6,3 juta ton dan realisasinya 1,7 juta ton.
4. PT Kapuas Prima Coal (Timbal-seng) kuota 60.000-30.000 realisasi 6.033 ton - 12.544 ton.
5. PT Sumber Baja Prima (besi) kuota 65.847 ton dan realisasi 0 ton.
6. PT Smelting (lumpur anoda) kuota 2.149 ton dan realisasi 1.017 ton.
7. PT Rusan Sejahtera (besi) kuota 264.000 to dan realisasinya 32.414 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News