kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Regulasi energi surya akan rampung Juni 2021


Sabtu, 05 Juni 2021 / 06:20 WIB


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya cukup serius untuk pengunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya di tanah air. Regulasi pun tengah disusun dan akan disahkan dalam waktu dekat.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan, saat ini revisi aturan tersebut dalam proses finalisasi. Sebelum disahkan, aturan tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo terlebih dulu.

“Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia, saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengevaluasi regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49/2018 mengenai tarif ekspor impor jumlah kWh listrik dan akan segera disahkan dalam waktu dekat di bulan Juni 2021,” ujar Chrisnawan dalam diskusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan SUN Energy secara daring, Kamis (3/6).

Baca Juga: Pemerintah kejar target pengembangan energi baru terbarukan (EBT)

Chrisnawan melanjutkan, adanya revisi Permen PLTS Atap ini diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan penggunaan PLTS Atap dan menguntungkan semua pihak yang terlibat mulai dari pengguna (masyarakat), penyedia, dan juga PLN itu sendiri.

Selanjutnya: Rasio elektrifikasi butuh Rp 12 triliun, DPR minta PLN detailkan alokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×