Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Dengan begini, sambung Yunus, pihaknya yakin penerapan besaran CA, BERR dan RRR akan lebih adil atau proporsional. Sehingga tidak memberatkan bagi perusahaan. "Ya itu nanti ada ukurannya terharap umur izin dengan membandingkan coverage yang sudah dieksplorasi. Kalau yang sudah maksimum ya nggak dipaksakan. Jadi tidak akan memberatkan," sebutnya.
Sayangnya, Yunus tidak menyebut dengan gamblang kapan regulasi ini akan diterbitkan. Yang jelas, pihaknya menargetkan Perdirjen ini sudah bisa diterapkan pada tahun depan untuk diimplementasikan pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaan Biaya (RKAB) tahun 2021.
Kendati begitu, Yunus memastikan bahwa dalam penyusunan RKAB tahun 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan. "Saya kira belum sekarang (diterapkan), mungkin penerapannya di penyusunan RKAB tahun mendatang," sambung Yunus.
Baca Juga: Inpex dapat perpanjangan kontrak, investasi hulu migas bisa mengalir deras
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif pun mengamini bahwa penegasan soal kewajiban eksplorasi cukup diterbitkan dalam bentuk Perdirjen. Irwandy menerangkan, CA sudah masuk dalam rencana umum tata ruang, sedangkan BERR dan RRR sudah ada dalam RKAB tahunan.
"Cukup Perdirjen. Jadi yang harus dicermati oleh Kementerian ESDM adalah laporan rencana eksplorasi perusahaan. Pemerintah harus konsisten dalam mengawasi kegiatan eksplorasi sesuai persetujuan yang diberikan," ungkap Irwandy.
Menurut Irwandy, pemerintah pun tidak bisa tiba-tiba meminta perusahaan untuk menggenjot kegiatan eksplorasi. Melainkan, kegiatan eksplorasi memang harus sudah direncanakan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah pertambangannya.
"Kecuali ada hal penting dan disetujui bersama. Kegiatan ekplorasi yang direncanakan dengan baik sesuai potensi daerah tersebut akan memberikan peningkatan cadangan," tandas Irwandy.
Baca Juga: Beda Bisnis, Pertamina Klaim PIMD Bukan Petral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News