kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Regulasi Soal Denda dan Dana Kompensasi Terbit, Kementerian ESDM Siap Eksekusi


Jumat, 25 Maret 2022 / 17:00 WIB
Regulasi Soal Denda dan Dana Kompensasi Terbit, Kementerian ESDM Siap Eksekusi
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan siap melaksanakan ketentuan terkait denda dan dana kompensasi dalam pemenuhan batubara dalam negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan ketentuan ini berlaku sejak terbitnya regulasi tersebut. "Sudah berlaku sejak keluarnya surat itu, ini (dalam bentuk) Peraturan Menteri Keuangan," terang Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengtakana, PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: APBI Harap Pemerintah Kaji Kembali Rencana Penetapan DMO Batubara 30%

Menurutnya,  penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, terkait Pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa dalam keterangan resminya, Senin (21/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×