Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Kelonggaran berikutnya diterangkan dalam pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan, pembangunan rumah sederhana dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum. Syaratnya, apabila pengembang kesulitan memperoleh tanah dan harga tanah mahal yang dibuktikan lewat surat pernyataan oleh pemerintah daerah.
Sekadar mengingatkan, pada ketentuan sebelumnya, hanya ada satu rasio bagi pembangunan perumahan skala besar maupun non skala besar, yakni 1 rumah mewah berbanding paling sedikit 2 rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana.
Baca Juga: Kenaikan harga rumah tipe kecil dorong kenaikan harga properti residensial
Sejatinya, aturan mengenai pembangunan perumahan dengan hunian berimbang ini untuk menanggulangi masalah kekurangan hunian (backlog) di Indonesia.
Ketentuan tersebut mewajibkan kepada setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah, yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Pelaksanaan UU itu kemudian diperjelas dalam Permen No.10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi dengan Permen No.7/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News