kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

REI sambut baik Permen PUPR tentang pembangunan perumahan dengan hunian berimbang


Kamis, 14 November 2019 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. Petugas mempromosikan proyek apartemen kepada pengunjung Properti Expo di Jakarta, Senin (15/2). Real Estate Indonesia (REI) sebut relaksasi aturan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai dengan keinginan pengusaha. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Kelonggaran berikutnya diterangkan dalam pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan, pembangunan rumah sederhana dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum. Syaratnya, apabila pengembang kesulitan memperoleh tanah dan harga tanah mahal yang dibuktikan lewat surat pernyataan oleh pemerintah daerah.

Sekadar mengingatkan, pada ketentuan sebelumnya, hanya ada satu rasio bagi pembangunan perumahan skala besar maupun non skala besar, yakni 1 rumah mewah berbanding paling sedikit 2 rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 rumah sederhana.

Baca Juga: Kenaikan harga rumah tipe kecil dorong kenaikan harga properti residensial

Sejatinya, aturan mengenai pembangunan perumahan dengan hunian berimbang ini untuk menanggulangi masalah kekurangan hunian (backlog) di Indonesia.

Ketentuan tersebut mewajibkan kepada setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah, yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Pelaksanaan UU itu kemudian diperjelas dalam Permen No.10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, yang kemudian direvisi dengan Permen No.7/2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×