kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

REI Sebut PPN 12% Berpotensi Melemahkan Daya Beli Market Utama Properti


Selasa, 26 November 2024 / 07:00 WIB
REI Sebut PPN 12% Berpotensi Melemahkan Daya Beli Market Utama Properti
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/13/10/2021. REI sebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tentunya akan melahirkan berbagai multiplier effect di sektor perumahan.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tentunya akan melahirkan berbagai multiplier effect di sektor perumahan.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan bahwa kenaikan harga rumah tentu juga akan terjadi.  

Baca Juga: Pengusaha Konstruksi Tolak Keras Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025

"Kenaikan nilainya 1%, namun yang dikhawatirkan ada multiplier effect, khususnya di sektor perumahan seperti material building, biaya transport, biaya tenaga kerja untuk membangun juga akan naik," ucap Bambang kepada Kontan, Senin (25/11). 

Ia melanjutkan, ujungnya harga rumah juga naik ditambah PPN 12% ini, pasti kenaikan bukan 1%. Bambang melanjutkan, kebijakan Pemerintah menaikkan PPN 12% sebaiknya dikaji kembali. 

REI memperhatikan bahwa keputusan menaikkan PPN 12% melahirkan penolakan oleh beberapa kalangan. Menurut REI sendiri, di tengah kondisi perekonomian yang sulit, kebijakan tersebut hanya akan semakin melemahkan daya beli masyarakat kalangan menengah.

"Di saat kondisi ekonomi sedang sulit dan daya beli melemah khususnya di kalangan menengah, tentu hal itu akan semakin memberatkan. Apalagi kalangan menengah ini merupakan market utama properti," ujarnya. 

Baca Juga: UMKM Masih Butuh Insentif PPh Final 0,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×