Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Real Estate Indonesia memandang positif keputusan pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk properti hingga akhir tahun nanti. Namun, aturan yang ada kini dinilai belum cukup mendorong pengembang menengah ke bawah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyebut, terobosan PPN DTP 100% untuk properti yang diberlakukan saat ini menjadi insentif yang langsung dirasakan pembeli properti non subsidi. Pasalnya, pembeli non subsidi hanya tinggal membayar harga net properti tanpa tambahan pajak 10%.
“Jadi secara langsung dapat diskon 10%. Bagi developer juga bagus untuk menghabiskan stok unit-unit yang ready, baik rumah tapak, apartemen, ruko, rukan, maupun office space,” kata Bambang kepada Kontan, Jumat (1/8).
Baca Juga: PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City
Namun, menurut Bambang insentif ini masih memiliki ruang perbaikan. Ia menjelaskan, saat ini PPN DTP 100% hanya untuk unit-unit ready, sehingga manfaatnya ke penjualan properti lebih banyak dirasakan oleh pengembang besar yang sudah punya banyak stok.
Sebaliknya, pengembang menengah ke bawah dengan stok terbatas tentu tak bisa banyak merasakan manfaat ini.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar PPN DTP 100% untuk properti bisa diperluas cakupannya ke unit-unit indent. Dengan demikian, pengembang menengah ke bawah memiliki peluang mendorong penjualan seiring meningkatnya minat ke unit indent.
“Tentu tetap dengan persyaratan-persyaratan ketat. Misal, indent maksimal enam bulan, pengembang punya track record baik dan termasuk anggota asosiasi terdaftar. Sehingga tetap aman untuk pembeli dan pemerintah,” imbuhnya.
Di samping itu, Bambang menilai pemerintah juga perlu memperhatikan sektor pendukung yang turut mempengaruhi penjualan properti, misalnya yang terkait aturan perbankan dan biaya tambahan dalam proses pembangunan.
“Misalnya kemudahan kredit di bawah Rp 10 miliar, pembebasan biaya IMB (izin membangun bangunan), dan pemberantasan pungutan-pungutan liar. Intinya agar semua bisa survive, dan pelaku usaha bisa terus berkontribusi menyukseskan program 3 juta rumah,” pungkasnya.
Baca Juga: Manfaatkan PPN DTP, Ciputra Group Luncurkan Klaster Malta di Citra Garden City
Selanjutnya: Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi Jadi Ketum PDI-P Periode 2025–2030
Menarik Dibaca: Harga Emas di Pasar Global Loyo, Menuju Penurunan 1,5% Minggu Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News