Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bocornya rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi buah bibir. Banyak kalangan menduga bahwa rekaman tersebut berkenaan dengan bagi-bagi fee proyek gas. Selain itu, yang menjadi sorotan besar atas rekaman itu adalah, disebutnya nama Ari Soemarno yang tidak lain adalah kakak dari Rini Soemarno.
Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir mengatakan bahwa konten rekaman yang dibahas antara Rini Soemarno dan Sofyan Basir adalah terkait proyek storage LNG di Bojonegara, Cilegon yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
Sepengetahuannya, pemegang saham BMS adalah Kalla Grup dan Ari Soemarno (kakak dari Rini Soemarno) yang bekerja sama dengan Mitsui dan Tokyo Gas dengan pinjaman dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC)
Inas mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Kalla Grup dan Ari Soemarno hanya bermodalkan tanah di Bojonegara tersebut, sedangkan seluruh pendanaan akan ditanggung oleh Mitsui dan Tokyo Gas.
Lanjut Inas, head of agreement (HOA) proyek BSM tersebut ditandatangani oleh Dwi Soetjipto, mantan Direktur PT Pertamina (Persero). Ia mengkritisi keras proyek LNG itu. “Karena sangat merugikan Pertamina sebab take or pay-nya 60%,” papar Inas kepada KONTAN, Sabtu (28/4).
Oleh karena itu juga, kata Inas, ketika Ellia Masa Manik menggantikan Dwi Soetjipto sebagai Dirut Pertamina dan kemudian mempelajari apa yang dikritisi oleh Inas, kemudian Ellia membekukan perjanjian dengan BSM.
“Selain itu juga PLN sebagai off taker menginginkan ikut dalam proyek ini, jadi tidak heran jika ada pembicaraan antara Rini Soemarni dengan Sofyan Basir,” tandasnya.
Berdasarkan rekaman yang beredar itu, Sofyan Basir mengatakan kepada Rini Soemarno bahwa ia bertemu dengan Ari Soemarno yang akan memberikan share dari proyek itu sebagai off taker sebesar 15%, di mana 7,5% untuk PLN dan 7,5% untuk Pertamina.
Ketika dikonfirmasi akan hal ini, Sofyan Basir membenarkan adanya rekaman itu. Hanya saja, ia mengancam akan membawa penyebar rekaman itu ke ranah hukum, karena disebar luaskan secara tidak utuh. “Kalau tidak salah (rekamannya) akhir 2016. Maka kami akan masuk ke ranah hukum, karena kalau rekamannya lurus-lurus saja, tidak apa-apa niatnya bagus,” katanya kepada KONTAN, Minggu (29/4).
Ketika dikonfirmasi apakah benar PLN akan jadi off taker di proyek LNG milik BSM di Bojonegara itu, Sofyan hanya bilang, proyek tersebut tidak jadi jalan. “Karena kami tidak sepakat,” ucapnya.
Karena namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut, KONTAN berusaha mengkonfirmasi kepada Ari Soemarno. Sayang, Ari enggan menjelaskan lebih banyak masalah rekaman atau proyek tersebut. “Tidak ada tambahan. Kan sudah ada press release dari Kementerian BUMN,” katanya kepada KONTAN, Minggu (29/4).
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dalam siaran pers membenarkan Menteri BUMN Rini dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Dalam diskusi tersebut, kata Imam, memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Ia menambahkan, bahwa percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. “Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (28/4).
Ia menambahkan, dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. “Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni,” tandasnya
Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, kata Imam, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News