Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian ESDM dan DPR RI akan memberikan batas waktu pelonggaran ekspor mineral selama lima tahun setelah RUU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Undang-undangkan.
Namun, dalam RUU Minerba juga ditekankan bahwa dalam waktu lima tahun itu, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah harus mencapai 100%. Apabila tidak, pemerintah siap memberikan sanksi.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan relaksasi ekspor mineral ini kepada DPR dan akan memberikan jangka waktu pelonggaran ekspor mineral.
“Ada jangka waktunya, tiga tahun sampai lima tahun. Mereka (DPR) sedang buat itu,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/9).
TLuhut juga mengajukan ke DPR agar untuk memasukan sanksi tegas ke dalam RUU Minerba untuk para perusahaan tambang yang dalam waktu lima tahun progres pembangunan smelter tidak selesai.
Usulan relaksasi ini untuk mengakomodasi perusahaan yang progress pembangunan smelter sudah mencapai 30%-40%. Adapun beberapa komoditas yang rencanaya akan direlaksasi, ialah konsentrat tembaga, besi, timah, mangan, timbal dan seng, zirkonium. Delapan komoditas ini merupakah hasil pengolahan dengan kadar tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News