kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Rencana Merger Grab-GOTO Dinilai Bakal Memicu Persaingan Usaha Tidak Sehat


Senin, 10 November 2025 / 16:08 WIB
Rencana Merger Grab-GOTO Dinilai Bakal Memicu Persaingan Usaha Tidak Sehat
ILUSTRASI. JAKARTA,28/03-TARIF OJOL NAIK. Pengemudi Ojeg Online (Ojol) sedang melayani dan menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (28/03). KONTAN/Fransiskus Simbolon/28/03/2019. Wacana merger dua raksasa transportasi daring, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dinilai berdampak pada persaingan usaha tidak sehat?


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana merger dua raksasa transportasi daring, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dinilai berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana penggabungan bisnis tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Saat dihubungi Kontan, manajemen Grab menyatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya tidak memiliki komentar terkait hal tersebut.

"Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk saat ini, kami tidak memiliki komentar terkait hal tersebut," kata manajemen Grab kepada Kontan, Senin (10/11).

Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Tambang Nikel Ilegal di Morowali Seluas 66 Hektar

Sementara itu, kabar rencana merger ini langsung memantik sorotan publik dan pengamat ekonomi. Sebab, jika merger benar terjadi, gabungan keduanya akan menguasai sekitar 91% pangsa pasar transportasi daring di Indonesia, menyisakan sedikit ruang bagi pemain lain seperti Maxim dan inDrive.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, keterlibatan pemerintah melalui Danantara menunjukkan campur tangan yang terlalu dalam dalam urusan korporasi.

“Merger dan akuisisi adalah aksi bisnis biasa. Tidak perlu ada endorse pemerintah. Saya justru curiga, masuknya rencana ini ke dalam Perpres dan melibatkan Danantara bertujuan menghindari aturan anti monopoli dan semprit dari KPPU,” ujar Nailul kepada Kontan, Senin (10/11).

Menurut dia, pangsa pasar yang mencapai 91% berpotensi menciptakan dominasi dan menurunkan kualitas persaingan.

“Dengan pasar sebesar itu, persaingan akan terganggu. Bahkan, saya bilang ini sudah menuju pasar monopoli. Ketika tidak ada kompetisi, konsumen yang akan dirugikan, baik pengguna akhir maupun mitra pengemudi,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri transportasi daring.

“Pemain lain akan berebut kue yang kecil di kota-kota besar yang sudah dikuasai Gojek dan Grab,” katanya.

Nailul juga menyoroti dampaknya bagi konsumen dan mitra. Platform hasil merger akan lebih leluasa mengatur tarif.

“Untuk mitra, selama ada batas tarif atas dan bawah, mungkin masih terlindungi. Tapi konsumen akan semakin sedikit pilihan, sementara harga bisa dikendalikan sepihak oleh perusahaan hasil merger,” ungkapnya.

Senada, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai rencana merger ini berpotensi merugikan publik.

“Menurut Euromonitor, pangsa pasar keduanya sudah mencapai 91%. Dengan merger, konsumen akan kehilangan alternatif, sementara perusahaan memiliki daya tawar yang lebih besar untuk menaikkan harga,” jelas Izzudin kepada Kontan, Senin (10/11).

Dia memperkirakan tarif ojek online akan meningkat pasca-merger. “Implikasinya, konsumen yang dirugikan. Selain itu, gabungan kedua perusahaan akan lebih mudah melakukan ekspansi dan menguasai pasar transportasi online secara keseluruhan,” tuturnya.

Meski demikian, menurut Izzudin, Grab dan GOTO tetap wajib memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah merger dilakukan. Namun, posisi KPPU bisa menjadi sulit apabila Danantara turut terlibat secara resmi.

“Kalau seluruh aspek notifikasi sudah dipenuhi dan Danantara terlibat, ruang gerak KPPU akan terbatas. Terlebih, Mensesneg sudah menyatakan bahwa merger ini tidak akan menimbulkan monopoli. Tapi KPPU tetap wajib mengawasi perilaku anti monopoli yang mungkin terjadi setelahnya,” kata Izzudin.

Baca Juga: Ancaman Monopoli Transportasi Online Pasca Merger Grab-GoTo

Selanjutnya: Google Akan Bagikan Dividen 15 Desember 2025, Segini Jumlah yang Diterima Investor

Menarik Dibaca: 12 Sayuran yang Bagus untuk Diet Turunkan Berat Badan Menurut Ahli Gizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×