kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini


Kamis, 01 Oktober 2020 / 14:15 WIB
Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini
ILUSTRASI. Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini. KONTAN/Muradi/22/04/2012


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Ketika ditanya soal potensi peningkatan bila relaksasi pajak mobil baru 0 persen benar-benar dikabulkan, Donny memastikan hasilnya akan sangat positif dalam mempengaruhi pertumbuhan penjualan.

Menurut Donny, ada tiga hal yang bisa mempengaruhi kontraksi pasar menjadi positif, yakni kondisi ekonomi, stimulus melalui produk baru atau penyegaran, serta regulasi dari pemerintah. "Kondisi ekonomi di 2020 memberikan sumbangan negatif terhadap volume penjualan, lalu stimulus produk juga perlu karena kalau tidak kecenderungannya akan negatif dan ini sudah kami lakukan serta teman-teman APM lainnya," ucap Donny.

Baca juga: Dampak teh boba bagi kesehatan, dari diabetes, penuaan dini dll

"Untuk regulasi (pajak mobil 0 persen) ini, kalau nanti ada pemberian pajak mobil baru nol persen dalam bentuk BBN atau PPnBM, tentunya akan memberikan kontraksi yang positif terhadap pasar," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Mulai Menunda Beli Mobil, Tanpa Kepastian Relaksasi Pajak ", .

Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Promo Tupperware Oktober 2020 baru dimulai, ada fancy bottle, mug, jug, canister dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×