Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham sebesar 10% di PT Freeport Indonesia (PTFI) sesudah tahun 2041. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
“Ya, nanti (penambahan saham 10%) sesudah 2041,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/5).
Saat ini, pemerintah mengempit kepemilikan saham sebanyak 51,23% di PTFI, sementara sekitar 48,8% sisanya dipegang Freeport McMoRan (FCX). Wacana pemerintah untuk merengkuh tambahan kepemilikan saham sebesar 10% pernah diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Bidang Perekonomian, Bahlil Lahadalia pada April 2023 lalu.
Bahlil menyebut, Pemerintah Indonesia berencana menambah kepemilikan saham di perusahaan tersebut sebanyak 10% sebagai syarat perpanjangan kontrak PTFI.
“Pemerintah sedang memikirkan perpanjangan dengan penambahan saham, di mana pemerintah akan menambah saham sekitar 10%, ini bocoran saja. Nanti akan diumumkan secara resmi, ini masih dalam pembahasan belum pasti, tapi pembahasannya sudah hampir matang,” jelas Bahlil, 28 April 2023 lalu.
Baca Juga: Ekspor Bauksit Tetap Dilarang Mulai Juni, Ini Alasan Menteri ESDM
Seperti diketahui, PTFI yang telah beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2021 lalu mendapatkan kepastian berusaha mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga tahun 2041. Ketentuan seputar perpanjangan ini diatur dalam Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Kendati demikian, regulasi boleh jadi memungkinkan PTFI untuk mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah tahun 2041.
Pakar Hukum Energi Universitas Airlangga (UNAIR), Indria Wahyuni mengatakan, jangka waktu kegiatan operasi produksi mineral logam pemegang IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan tiap 10 tahun tersebut, kata Indria, dapat dilakukan tanpa ada batasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 83 huruf (g) UU Minerba.
“IUPK pasca (perpanjangan) 2x10 (yang diatur dalam Pasal 169 A) tersebut tidak diatur, sehingga (perpanjangan) tidak terbatas pada 2x10 itu saja. Yang 2x10 itu dijamin perpanjangannya, yang (perpanjangan) pasca itu tetap boleh selama sesuai dengan ketentuan,” terang Indria saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/5).
Sedikit informasi, PTFI juga sedang dalam proses penyelesaian pembangunan Smelter baru di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik. Kapasitas smelter baru tersebut mencapai 1,7 ton konsentrat per tahun.
Hingga akhir Maret 2023, progres pembangunan smelter baru sudah mencapai 64%. Berdasarkan wawancara Kontanco.id dengan PTFI sebelumnya, konstruksi smelter direncanakan selesai di akhir Desember 2023, sementara produksi dijadwalkan di Mei 2024. Menurut rencana, produksi akan terus ditingkatkan (ramp-up) hingga akhir Desember 2024.
Baca Juga: Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi PT Freeport untuk Bisa Dapatkan Perpanjangan Izin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News