kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana penghapusan skema PPnBM, ini respon Polytron


Kamis, 22 Juli 2021 / 19:27 WIB
Rencana penghapusan skema PPnBM, ini respon Polytron
ILUSTRASI. Polytron Store. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/10/20


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartono Istana Teknologi (Polytron Indonesia) menyatakan, masih akan menganalisa barang-barang yang dikenakan rencana penghapusan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Chief Commercial Officer Polytron Indonesia Tekno Wibowo mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pada barang elektronik, maka akan ada kenaikan harga jual.

"Saya tidak tahu barang elektronik yang kena PPnBM, jadi kalau memang PPN dinaikkan pasti akan menambah tinggi harga elektronik bagi konsumer," tuturnya saat dihubungi Kontan, Kamis (22/7).

Sebagai informasi, Pemerintah merencanakan penghapusan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Pemerintah berencana hapus PPnBM kendaraan bermotor, ganti dengan PPN 25%

Secara detail dalam rencana yang disebutkan ini, nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

"Jadi untuk produk yang sudah dikenakan PPnBM yang membedakan hanyalah cara pemungutannya saja, selam tarifnya sama. Jadi, PPnBM lama ditambah PPN, maka itulah PPN baru," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×