Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan penggunaan antibiotic growth promoter (AGP) pada sektor peternakan akan mulai efektif pada 2018. Hal ini pun sudah tertuang pada Permentan No. 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan.
Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (Asohi), Irawati Fari menyampaikan, adanya aturan ini mengharuskan produsen obat hewan untuk mencari peluang dalam menghasilkan produk-produk pengganti antibiotik yang selama ini digunakan untuk menjaga ketahanan ternak.
"Solusinya adalah melakukan biosecurity yang lebih ketat, tetapi produsen juga harus menggunakan produk-produk yang lebih natural seperti enzim, probiotik, herbal dan lainnya," ujar Irawati, Rabu (22/11).
Irawati menuturkan, larangan penggunaan antibiotik yang berlebihan memang sudah dicanangkan secara global. Larangan ini bukan hanya diperuntukkan bagi sektor peternakan seperti unggas, namun juga pada manusia. Karena itu, menurut Irawati pihak produsen obat hewan harus mendukung upaya pemerintah Indonesia.
Nantinya antibiotik pada unggas ini masih dapat digunakan, tetapi hanya digunakan sebagai pengobatan dan maksimum penggunaannya selama tujuh hari. Karena itulah, menurut Irawati pengalihan antibiotik dari feed additive (makanan tambahan) menjadi pengobatan penting dilakukan.
Menurut Irawati, karena peraturan ini sudah dicanangkan cukup lama, perusahaan-perusahaan produsen pakan ternak sudah banyak yang mengetahui tentang penggunaan antibiotik ini, sehingga mereka lebih siap menjalankan aturan yang ada.
"Masih ada peternak yang mencampur sendiri antibiotik kepada pakan ternaknya. Saya rasa mereka yang belum siap terhadap aturan ini," jelasnya.
Irawati berpendapat, pemerintah perlu gencar mensosialisasikan masalah ini kepada peternak yang berada di daerah-daerah kecil. Tak hanya itu, Asohi juga turut mengambil peran dengan bekerja sama dan melakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi peternakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News