kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons APHI atas revisi beleid soal PNBP sektor kehutanan


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:44 WIB
Respons APHI atas revisi beleid soal PNBP sektor kehutanan
ILUSTRASI. Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sedang dalam proses revisi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, meminta pemerintah agar pengaturan pembayaran dana reboisasi (DR) bagi pelaku usaha kehutanan diubah. Sebab, pengaturan saat ini pembayaran DR dikonversi dalam mata uang dolar AS.

Ia menyebut, saat ini pelaku usaha sektor kehutanan khususnya sektor hulu mengalami sejumlah tantangan dampak pandemi covid-19. Diantaranya, beratnya cashflow untuk menjalankan kegiatan operasional, belum optimalnya rantai pasokan hulu, hilir dan diversifikasi usaha. Serta pemasaran hasil hutan, baik ekspor maupun pasar domestik.

“Selain relaksasi kebijakan yang suah diterbitkan, pelaku usaha kehutanan sangat mengharapkan terbitnya relaksasi kebijakan yang terkait langsung dengan beban usaha yang saat ini sedang dalam proses pertimbangan pemerintah antara lain keringanan PNBP, (keringanan) dana reboisasi dan (keringanan) PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), keringanan PBB dan pembayaran dana reboisasi dalam rupiah,” kata Indroyono dalam diskusi virtual, Rabu (2/12).

Baca Juga: Penggunaan PNBP sektor kehutanan dapat digunakan untuk pemulihan ekosistem

Selain itu, Indroyono berharap, aturan turunan UU cipta kerja dapat menjadi momentum tepat untuk mendorong kemudahan perizinan berusaha. Serta menyederhanakan tahapan dan prosedur dalam praktik tata kelola hutan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, saat ini PP nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sedang dalam proses revisi.

“PP 12 tahun 2014 soal tarif (PNBP sektor kehutanan) ini sedang dalam proses revisi,” kata Bambang.

Sebagai informasi, konversi pembayaran dana reboisasi dalam PP 12 tahun 2014 menggunakan US Dollar. Besaran dana reboisasi kayu bulat, kayu bulat sedang, kayu bulat kecil bervariasi. Beleid ini diundangkan pada Februari 2014 lalu.

Selanjutnya: Anggaran dana bagi hasil TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×