kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Kementerian ESDM dan APBI terkait lambatnya hilirisasi batubara


Minggu, 25 Oktober 2020 / 18:15 WIB
Respons Kementerian ESDM dan APBI terkait lambatnya hilirisasi batubara
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat, ada sekitar 7.300 ton yang diangkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Untuk itu, pelaku usaha meminta adanya insentif dari pemerintah agar proyek hilirisasi layak secara ekonomi. "Investasi mahal dan bersifat jangka panjang sehingga perlu ada jaminan insentif fiskal dan non-fiskal yang komprehensif agar investasi di hilirisasi batubara bisa layak secara ekonomis," sebut Hendra.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, dalam mendorong hilirisasi batubara, pemerintah telah mengobral insentif baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal. Obral insentif tersebut diberikan melalui UU No. 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, serta UU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Insentif non-fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, yang bisa diperpanjang hingga seumur cadangan tambang bagi hilirisasi batubara yang terintegrasi. Sedangkan insentif fiskal berupa pemberian royalti 0%.

Baca Juga: Ini alasan Bumi Resources (BUMI) puasa bayar pokok utang

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko mengungkapkan bahwa ada tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture.

Sedangkan menurut Hendra, insentif fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan keekonomian proyek hilirisasi batubara. Sedangkan insentif non-fiskal berupa jaminan perizinan diperlukan sebagai kepastian investasi.

Hendra bilang, kepastian perizinan ini penting lantaran hilirisasi batubara merupakan proyek jangka panjang dengan umur (life time project) 25 tahun-30 tahun, bahkan lebih. Sementara itu, jika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diperpanjang dan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka jangka waktu perizinannya terbatas sampai 20 tahun (2x10 tahun).

Hanya saja, dia menekankan, pelaku usaha masih menunggu aturan detail terkait dengan insentif perizinan tersebut. Hendra berharap, aturan pelaksanaan UU Minerba dan Omnibus Law melalui Peraturan Pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan.

"Detail pengaturan, bagaimana pemberian izin untuk hilirisasi ini, sedang ditunggu dalam PP-nya," kata Hendra.

Selanjutnya: Presiden Jokowi minta roadmap hilirisasi batubara dipercepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×