kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Kementerian ESDM dan APBI terkait lambatnya hilirisasi batubara


Minggu, 25 Oktober 2020 / 18:15 WIB
Respons Kementerian ESDM dan APBI terkait lambatnya hilirisasi batubara
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat, ada sekitar 7.300 ton yang diangkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti lambatnya hilirisasi batubara, dalam Rapat Terbatas Percepatan peningkatan nilai tambah batubara pada Jum'at (23/10).

Jokowi pun meminta agar peta jalan (roadmap) optimalisasi pemanfaatan batubara dalam negeri bisa dipercepat.

Roadmap yang dimaksud Jokowi meliputi strategi hilirisasi, target produk hilir yang akan dikembangkan, volume yang akan diproduksi, hingga pemetaan terkait potensi pasokan batubara dan industri yang akan mengembangkannya.

"Tentukan strategi, tentukan target, produk hilir yang akan kita kembangkan. Sehingga jelas, arah mana yang ingin kita tuju. Berapa banyak yang akan diubah menjadi gas, menjadi produk petrokimia. Sehingga jelas ke depan, strategi kita seperti apa," tegas Jokowi.

Baca Juga: Jokowi ingin stop ekspor batubara mentah, begini realisasi ekspor lima tahun terakhir

Sayangnya, saat ditanya mengenai respons atas arahan Presiden Jokowi tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM malah bergeming. Pihak Ditjen Minerba menyebut sedang menyiapkan jawaban tertulis dan akan disiarkan melalui situs resminya.

Sementara itu, Staff Khusus Menteri ESDM bidang percepatan tata kelola minerba, Irwandy Arief mengatakan bahwa usaha hilirisasi batubara sudah mulai bergulir. Irwandy mengungkapkan, selama ini hilirisasi batubara berjalan lambat lantaran terkendala faktor economic proven. Mulai dari keekonomian proyek dan produknya, hingga tingkat pengembalian investasi atas proyek hilirisasi tersebut.

Sedangkan serapan pasar atas produk hilirisasi masih perlu kajian supply dan demand. "Kenapa lambat (hilirisasi batubara), karena masih ada yang perlu diatasi yaitu bagaimana membuat proyek hilirisasi ini mencapai status economic proven," kata Irwandy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan, pihaknya siap untuk bekerjasama dalam menyusun roadmap percepatan hilirisasi batubara. Menurutnya, beberapa perusahaan juga telah melakukan rencana program hilirisasi serta kajian dalam investasi pengembangan dan pemanfaatan batubara.

Baca Juga: Penambang batubara minta roadmap hilirisasi komprehensif

"Kami menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh Presiden, dan siap untuk bekerjasama memberikan kontribusi masukan dalam penyusunan roadmap untuk mempercepat hilirisasi batubara," kata Hendra.

Dia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba yang lama, ketentuan terkait kewajiban peningkatan nilai tambang batubara memang sudah ditetapkan. Namun, detail aturan pelaksanaan yang mengatur hal itu belum disusun.

UU No. 4 Tahun 2009 itu pun sudah direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2020, dengan ketentuan adanya pengembangan dan pemanfaatan batubara. Namun, Hendra menekankan bahwa investasi untuk hilirisasi batubara tergolong mahal dan bersifat jangka panjang.

Untuk itu, pelaku usaha meminta adanya insentif dari pemerintah agar proyek hilirisasi layak secara ekonomi. "Investasi mahal dan bersifat jangka panjang sehingga perlu ada jaminan insentif fiskal dan non-fiskal yang komprehensif agar investasi di hilirisasi batubara bisa layak secara ekonomis," sebut Hendra.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, dalam mendorong hilirisasi batubara, pemerintah telah mengobral insentif baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal. Obral insentif tersebut diberikan melalui UU No. 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, serta UU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Insentif non-fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, yang bisa diperpanjang hingga seumur cadangan tambang bagi hilirisasi batubara yang terintegrasi. Sedangkan insentif fiskal berupa pemberian royalti 0%.

Baca Juga: Ini alasan Bumi Resources (BUMI) puasa bayar pokok utang

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko mengungkapkan bahwa ada tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture.

Sedangkan menurut Hendra, insentif fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan keekonomian proyek hilirisasi batubara. Sedangkan insentif non-fiskal berupa jaminan perizinan diperlukan sebagai kepastian investasi.

Hendra bilang, kepastian perizinan ini penting lantaran hilirisasi batubara merupakan proyek jangka panjang dengan umur (life time project) 25 tahun-30 tahun, bahkan lebih. Sementara itu, jika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diperpanjang dan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka jangka waktu perizinannya terbatas sampai 20 tahun (2x10 tahun).

Hanya saja, dia menekankan, pelaku usaha masih menunggu aturan detail terkait dengan insentif perizinan tersebut. Hendra berharap, aturan pelaksanaan UU Minerba dan Omnibus Law melalui Peraturan Pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan.

"Detail pengaturan, bagaimana pemberian izin untuk hilirisasi ini, sedang ditunggu dalam PP-nya," kata Hendra.

Selanjutnya: Presiden Jokowi minta roadmap hilirisasi batubara dipercepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×