kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Restorasi gambut di kawasan budidaya perlu dikaji


Jumat, 01 April 2016 / 22:48 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang mengandung unsur kehati-hatian. Karena itu, kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga harus menerapkan unsur kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut. Menurutnya, apabila restorasi dipaksakan di kawasan budidaya, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak," ujar Daud, Jumat (1/4).

Kata Daud, pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Jika kawasan gambut sudah terkelola baik karena korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management, seharusnya kegiatan restorasi bisa dialihkan ke kawasan lain.

Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Namun demikian, harus diakui, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut. “Ilmu pengetahuan, teknologi serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi ,” kata guru besar Hukum Unpad, Bandung.

Pakar Gambut IPB Basuki Sumawinata menambahkan bila pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai pengembalian ke awal, yakni sebagai hutan rawa gambut, bakal menuai banyak masalah. Persoalan akan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.

"Persoalan ekologi mungkin saja selesai, namun akan berimplikasi menjadi masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak memicu persoalan baru," bebernya.

Menurut Basuki, kehatian-hatian harus menjadi prioritas, karena umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut perawan. Ia mendesak pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×