kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Restrukturisasi 19 PDAM selesai akhir tahun ini


Selasa, 13 Mei 2014 / 22:35 WIB
Restrukturisasi 19 PDAM selesai akhir tahun ini
ILUSTRASI. Ada kenaikan harga bahan baku, Ultrajaya (ULTJ) proyeksi profit 2022 akan lebih rendah


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan restrukturisasi 19 PDAM dapat selesai pada tahun ini.

Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya mengatakan saat ini ada 171 PDAM dinyatakan sehat, sebanyak 157 PDAM kurang sehat, lalu 28 PDAM dikategorikan restrukturisasi dan sakit.

"PDAM yang masuk restrukturisasi itu memiliki total nilai utang sebanyak Rp 4 triliun," kata Danny, Selasa (13/5).

Dari total 28 PDAM yang direstrukturisasi, sebanyak 9 PDAM masih dinyatakan sakit karena belum menyerahkan business plan untuk syarat restrukturisasi. Sehingga yang dapat dirstruktirisasi di tahun ini diperkirakan hanya 19 PDAM terlebih dulu. "Tahun ini memang tak ada anggaran APBN untuk yang sembilan itu," ujar Danny.

Saat ini penanganan untuk 9 PDAM ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan. Setiap tahapan yang dilakukan butuh waktu sekitar 1 sampai 2 bulan. Perkiraannya total utang sekitar Rp 250 miliar. "Kendalanya dalam mengikuti restrukturisasi seperti telah bekerjasama dengan swasta," kata Danny.

Termasuk soal pemekaran wilayah sehingga utangnya menimbulkan sengketa di wilayah tersebut. Misalnya terjadi di PDAM Toraja Utara dan PDAM Tanah Toraja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×