kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan agar pasokan ikan lancar lagi


Senin, 29 Agustus 2016 / 10:00 WIB
Revisi aturan agar pasokan ikan lancar lagi


Reporter: Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

Selain itu, larangan eks kapal asing beroperasi juga dinilai tidak kondusif lagi diberlakukan. Apalagi KKP dinilai hanya mengeluarkan larangan tapi tidak memberikan solusi.

"Meskipun kapal itu dibuat di negara lain tapi yang punya kan orang Indonsia, sama dengan mobil yang dibuat di negara lain tapi atas nama orang Indonesia. Nah, ini harus cepat direvisi juga," tambah Herwindo.

Menurut Herwindo, ada baiknya Menteri Susi segera merespons Inpres tersebut dengan mengevaluasi aturan-aturan yang dinilai menghambat industri perikanan, ketimbang membangun pabrik pengolahan ikan di pulau-pulau terluar. Pembangunan kawasan perikanan di pulau terluar ini termasuk salah satu program yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 tahun 2016.  

Presiden Direktur PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI) Johanes Sarsito mengakui, aturan-aturan KKP itu memang berdampak terhadap produksi perikanan tangkap. Menurutnya, produksi mengalami penurunan setelah operasional kapal-kapal besar banyak yang berhenti karena terindikasi melanggar aturan KKP.
 
Untungnya, DSFI selama ini sudah bekerjasama dengan nelayan tradisional, sehingga tetap mendapatkan pasokan bahan baku ikan untuk diolah oleh perusahaan tersebut. "Memang harus diakui sekarang persaingan memperebutkan bahan baku lebih ketat daripada sebelumnya, kalau dulu katakanlah ada lima perusahaan bersaing mendapatkan hasil tangkapan nelayan, sekarang naik menjadi 10 perusahaan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, agar bisa mendapatkan bahan baku untuk diolah, maka DSFI harus membeli ikan dari nelayan dengan harga yang proporsional. Artinya, ada peningkatan harga dibanding sebelum adanya kebijakan pembatasan kapal-kapal ikan oleh KKP.

Masalahnya, hingga saat ini, setelah moratorium dihentikan, sejumlah kapal skala besar masih belum beroperasi karena perlu mengurus perizinan kembali dengan persyaratan yang lebih ketat. Ini pula yang menjadi persoalan bagi  banyak perusahaan pengolahan ikan, tak hanya DSFI.

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan jalan keluar agar hasil tangkapan ikan dalam negeri bisa kembali meningkat. "Kalau misalkan produksi lokal kurang untuk bahan baku, maka mau tak mau kami menutupinya dari impor," ujar Sarsito.

Kendati demikian, Sarsito enggan menjelaskan berapa persen kenaikan impor bahan baku DSFI pasca adanya pembatasan pergerakan kapal ikan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×